Perjanjian Pemrosesan Data (Data Processing Agreement)
STATUS: DRAF — KERANGKA ACUAN. Mengikuti struktur UU PDP (UU 27/2022) dan GDPR Art. 28. Bukan nasihat hukum dan belum mengikat. Bagian bertanda
[TO BE COMPLETED BY LEGAL COUNSEL]wajib disusun/disetujui penasihat hukum.
Terakhir diperbarui: [TO BE COMPLETED BY LEGAL COUNSEL]
1. Para Pihak & Peran
Pelanggan organisasi bertindak sebagai Pengendali Data; penyedia layanan bertindak sebagai Pemroses Data. [TO BE COMPLETED BY LEGAL COUNSEL] — identitas para pihak.
2. Pokok, Sifat & Tujuan Pemrosesan
Pemrosesan data pemesanan ruang/sumber daya untuk menyediakan layanan sesuai instruksi terdokumentasi Pengendali.
3. Kategori Subjek & Data
Subjek: pengguna/pegawai Pengendali. Data: lihat Kebijakan Privasi §2.
4. Kewajiban Pemroses
[TO BE COMPLETED BY LEGAL COUNSEL] — pemrosesan hanya atas instruksi, kerahasiaan, keamanan (Ps. 35 UU PDP / Art. 32 GDPR), bantuan atas hak subjek data, dan pemberitahuan pelanggaran.
5. Sub-pemroses
[TO BE COMPLETED BY LEGAL COUNSEL] — daftar, persetujuan, dan kewajiban back-to-back.
6. Lokasi & Residensi Data
Secara bawaan data seluruh penyewa berada dalam satu basis data dengan isolasi tingkat baris (row-level). Untuk pelanggan yang memerlukan residensi/keterpisahan fisik, tersedia opsi basis data per penyewa (database-per-tenant) sebagai konfigurasi khusus—bukan bawaan. [TO BE COMPLETED BY LEGAL COUNSEL] — komitmen yurisdiksi penyimpanan.
7. Pelanggaran Data
[TO BE COMPLETED BY LEGAL COUNSEL] — tenggat pemberitahuan dan isi notifikasi.
8. Audit
[TO BE COMPLETED BY LEGAL COUNSEL] — hak audit Pengendali dan bukti kepatuhan.
9. Pengembalian & Penghapusan Data
Pada pengakhiran, data diekspor/dihapus sesuai instruksi. [TO BE COMPLETED BY LEGAL COUNSEL].
10. Lampiran: TOM (Technical & Organisational Measures)
Lihat halaman Keamanan. [TO BE COMPLETED BY LEGAL COUNSEL] — TOM final yang mengikat.